Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih
jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan
Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah
adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan
Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang
asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny
atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat
disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai
diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil
lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti
anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-
adanya perintah atau larangan
-
perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau
dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya
sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal
antara lain :
1.
undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara
yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh
penguasa Negara
2.
Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.
keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan
terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah
yang sama
4.
traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.
pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang
sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1.
menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan
-
hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebisaan (adapt)
-
hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh
Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena
keputusan hakim
2.
menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-
hukum tertulis, yang terbagi atas
a.
hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
b.
hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-
hukum tak tertulis
3.
Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional
-
hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-
hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk
anggota-anggotanya
4.
Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku
di waktu yang akan dating
-
hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku
dalam segala bangsa di dunia
5.
menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan
-
hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum
yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim
memberi keputusan
6.
menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak
-
hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian
7.
menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-
hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum
ini jarang digunakan
8.
maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-
hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan
-
hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam
masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.
mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada
tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus
pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
2.
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi
dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara
yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar