Dalam
masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi,
keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa
keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa
tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan dapat menghasilkan
buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon besar dan pohon kecil,
jenisnyapun berbeda.
Demikian juga
dengan masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama,
bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu
kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri
dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan.. diperusahaan ada
majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk
berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan
tinggi.
Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan
baha didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alamterdapat adanya
tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam
masyarakat. Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau
bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah
stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti
lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies).
Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan
rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak
adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta
dalam pembagian nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang
paling dihargai oleh masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu
yang paling dihargai; bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling
dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling
dihargai. Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya
pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi
akan menempati lapisan atas suatu
masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam
istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti
bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi
berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu
mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.
Terjadinya pelapisan sosial
1.
Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.
Terjadi dengan disengaja
Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical
maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
sistem fungsional ;
merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan
harus bekerja sama dalam kedudukan
Pembagian sistem Pelapisan
Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem
pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.
sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem
ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke
bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem
yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari
suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan
tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2.
sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem
ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang
ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian
dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap
orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan
kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari
jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang
diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Cita-cita
kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama
mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya
kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right,
yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak
lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas
dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta
universal.
Indonesia,
sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah
mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD
1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar